Belajar & Khidmah
Fatawa 1-25
Ringkasan Fatawa Lanjnah Daimah Lissa'idan
Sayyid Syadly
10/1/20243 min baca
Ringkasan Fatawa Lanjnah Daimah Lissa'idan
✍🏻 Sayyid Syadly
Kitab Taharah
1. Hukum asal air itu suci, dan tidak menjadi najis kecuali jika salah satu sifatnya berubah karena terkena najis, baik jumlahnya sedikit maupun banyak. Jika jumlah air sangat sedikit dan bercampur dengan najis, sebaiknya tidak digunakan untuk bersuci sebagai tindakan kehati-hatian dan menghindari perbedaan pendapat, serta berdasarkan hadits Abu Hurairah pada hadits jilatan anjing.
2. Haram bagi seseorang yang junub mandi di air yang diam tidak mengalir, berdasarkan hadits Abu Hurairah.
3. Diperbolehkan menggunakan air tersebut setelah mandi junub selama air itu tidak berubah sifatnya karena najis, namun mereka lebih memilih untuk tidak menggunakan air tersebut jika terus-menerus dipakai untuk mandi sebagai tindakan kehati-hatian dan untuk menghindari perbedaan pendapat.
4. Haram mandi di kolam-kolam di pedalaman atau kolam-kolam masjid yang berdekatan dengannya. Orang yang melakukannya harus dinasihati dan diberi petunjuk tentang hukum syariat dalam hal itu. Jika mereka mendengarkan, tidak ada masalah, namun jika tidak, maka penguasa harus memberi hukuman yang dapat mencegah mereka mengulangi perbuatan tersebut.
5. Menutup aurat seseorang ketika sendirian merupakan salah satu adab Islam, dan hal itu sesuai dengan rasa malu dan penjagaan diri. Adapun ketika dilihat oleh orang lain, wajib baginya untuk menutup auratnya kecuali di hadapan istrinya atau hamba sahayanya.
6. Perubahan air karena lama diamnya tidak membahayakan penggunaannya untuk bersuci, bahkan jika terdapat cacing di dalamnya, karena sulit menghindarinya.
7. Air yang berubah menjadi warna merah karena lama disimpan dalam drum tetap boleh digunakan.
8. Diperbolehkan menggunakan air yang dipanaskan oleh matahari, mereka (komite fatwa) mengatakan, "Kami tidak mengetahui adanya dalil yang sahih yang melarang penggunaannya."
9. Diperbolehkan bersuci dengan air laut saja, bahkan jika ada air tawar, berdasarkan hadits, "Airnya suci untuk bersuci."
10. Diperbolehkan berwudhu dan mandi dengan air dari kolam renang umum besar yang airnya ditambah dan diperbarui dengan filter modern.
11. Air najis jika berubah sifatnya dengan sendirinya, atau dengan ditambahkan air suci ke dalamnya, atau berubah dengan sendirinya, maka statusnya kembali seperti semula, karena najis pada air adalah hukum, bukan zat.
12. Air limbah jika telah disucikan secara menyeluruh sehingga kembali ke keadaan aslinya, di mana tidak terlihat warna, bau, atau rasa najisnya, maka diperbolehkan untuk digunakan, bahkan boleh diminum, kecuali jika terdapat bahaya kesehatan yang timbul dari penggunaannya, penggunaannya dilarang untuk menjaga keselamatan diri dan menghindari bahaya, bukan karena dianggap najis.
13. Diperbolehkan seseorang buang air kecil di kamar mandi, dengan syarat penting menjaga agar tidak terkena percikan air kencing, dan disyariatkan untuk menuangkan air setelahnya jika ia ingin berwudhu di tempat tersebut.
14. Lebih baik tempat mandi dipisah dari tempat buang hajat. Namun, jika seseorang mandi di tempat buang hajat sambil menjaga diri dari najis, mandinya sah dan tidak ada masalah.
15. Diperbolehkan menggunakan toilet kloset duduk dengan penekanan pada pentingnya menjaga dari najis dan melakukan kewajiban setelahnya, baik dengan istinja (membersihkan dengan air) atau istijmar (membersihkan dengan benda padat).
16. Lebih utama menggabungkan antara istijmar dan menggunakan air setelahnya. Jika hanya memilih salah satunya, itu sudah cukup.
17. Istijmar harus dilakukan dengan benda yang suci dan membersihkan, termasuk kertas, dengan minimal tiga kali usapan hingga bersih. Jika tidak bersih dengan tiga kali, maka ditambah hingga bersih, dan lebih baik diakhiri dengan jumlah ganjil.
18. Diperbolehkan buang air kecil dengan berdiri selama auratnya tetap tertutup, namun sunnahnya adalah dengan duduk.
19. Tidak ada kontradiksi antara hadits yang menyebutkan Nabi ﷺ mendatangi tempat pembuangan suatu kaum lalu buang air kecil sambil berdiri, dan hadits Aisyah yang mengatakan, "Barangsiapa yang memberitahu kalian bahwa Nabi ﷺ buang air kecil sambil berdiri, jangan kalian percayai." Hal ini bisa jadi karena Nabi ﷺ melakukannya di tempat di mana beliau tidak bisa duduk, atau beliau melakukannya untuk menunjukkan kepada orang-orang bahwa buang air kecil sambil berdiri tidak haram. Hal ini tidak bertentangan dengan apa yang disampaikan Aisyah bahwa buang air kecil sambil duduk adalah sunnah, bukan kewajiban yang haram dilanggar.
20. Memencet kemaluan bukanlah adab yang dianjurkan dalam buang hajat, melainkan kebiasaan buruk yang sebaiknya ditinggalkan, karena tidak ada dalil yang sahih tentang hal ini dan dapat menyebabkan penyakit beser.
21. Makruh menyebut nama Allah di dalam kamar mandi.
22. Membaca syahadat saat menuangkan air ke badan dalam mandi junub tidak disyariatkan.
23. Sunnah bagi orang yang keluar dari kamar mandi adalah mengucapkan: Ghufranaka (Ya Allah, aku memohon ampunan-Mu).
24. Sunnah bagi orang yang masuk kamar mandi adalah mengucapkan: Bismillah, a'udzu billahi min al-khubtsi wal-khabaits (Dengan nama Allah, aku berlindung kepada Allah dari jin lelaki dan jin wanita).
25. Makruh masuk ke kamar mandi dengan membawa sesuatu yang ada nama Allah, kecuali jika ada kebutuhan.
