Belajar & Khidmah
Hukum Air
Jamuan Harian dari Sumber Ilmiah (Karya Ibrahim Muhammad Humaid dan Abdurrahman Abdullah Asy Syarif)
Sayyid Syadly
10/1/20241 min baca
Rabu: Hidangan Fiqh
Hukum Air
Klasifikasi Air:
Setiap air yang ada di permukaan bumi dibagi menjadi dua kategori:
Pertama: Air yang Suci.
Air yang suci pada dirinya sendiri dan dapat mensucikan yang lain. Ini adalah air yang tetap pada sifatnya yang diciptakan Allah, baik itu berasal dari langit seperti hujan, pencairan salju, dan embun, maupun yang mengalir di bumi seperti air sungai, mata air, sumur, dan lautan.
Allah berfirman,
وَأَنزَلْنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً طَهُورًا
“Dan Kami turunkan dari langit air yang suci” (Q.S. Al-Furqan: 48).
Rasulullah ﷺ juga bersabda tentang air laut:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Airnya suci, dan bangkainya halal” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Kedua: Air yang Najis.
Air yang salah satu dari tiga sifatnya bau, rasa, atau warna telah berubah akibat najis yang masuk ke dalamnya.
Jenis air ini tidak boleh digunakan untuk mengangkat hadas atau menghilangkan najis, karena air tersebut kotor, berbahaya, dan mencemari tubuh serta tidak mensucikan.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa pada dasarnya air diciptakan dalam keadaan suci, dan tidak dianggap najis kecuali jika telah berubah dengan jelas oleh najis.
Hukum Air yang Terkena Najis, Namun Tidak Berubah:
Jika suatu najis jatuh ke dalam air dan tidak mengubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, rasa, atau warna), maka air tersebut tidak menjadi najis; karena tetap pada sifat asal yang diciptakan. Dalil dari hal ini adalah sabda Rasulullah ﷺ,
إِنَّ الماءَ طَهُورٌ لا يُنَجِّسُه شَيْء
“Sesungguhnya air itu suci dan tidak menjadikan najis sesuatu pun” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Dan sabdanya,
إِذَا بَلَغَ الماء قُلْتَيْنِ لَمْ يَحْمِلُ الخَبَثَ
“Jika air mencapai dua kullah, maka ia tidak mengandung kotoran” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Hukum Air yang Masuk ke dalamnya Sesuatu yang Suci:
Air tidak akan terpengaruh jika dicampuri atau terkena sesuatu yang suci, seperti daun pohon, sabun, atau daun bidara, meskipun ada perubahan kecil pada air tersebut, selama perubahan tersebut tidak mendominasi air dan tidak mengubah namanya menjadi nama cairan lain.
Air tersebut tetap suci dan masuk dalam kategori air. Telah diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan penggunaan daun bidara dan kapur barus dalam memandikan jenazah (HR. Bukhari dan Muslim).
